Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Keluarga (UU PDP No. 27 / 2022)
Perpustakaan Daerah berkomitmen penuh melindungi privasi dan keamanan data Anda sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022) dan standar keamanan informasi ISO 27701. Sebagai anggota/pemohon, Anda juga berkewajiban aktif dalam menjaga kerahasiaan data pribadi Anda dan keluarga.
Jangan pernah membagikan Nomor NIK 16-digit, Foto KTP/KK/Akta Lahir, atau Nomor Kartu Anggota kepada pihak lain yang tidak berkepentingan atau di media sosial publik.
Pendaftaran anak usia < 17 tahun (Kartu Identitas Anak) wajib dilakukan langsung oleh Orang Tua atau Wali resmi yang sah untuk menghindari penyalahgunaan data anak.
Syarat Pendaftaran Keanggotaan
Ketentuan berkas dan kriteria pemohon keanggotaan
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas kependudukan sah (NIK 16 digit terdaftar di Dukcapil).
- Pemohon Dewasa (≥ 17 Tahun): Wajib mengunggah Pas Foto terbaru dan scan/foto identitas KTP/KK yang jelas dan terbaca.
- Pemohon Anak (< 17 Tahun / KIA): Didaftarkan oleh Orang Tua/Wali dengan melampirkan berkas fisik/digital berupa Pas Foto Anak, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran Anak.
- Keabsahan Data: Pemohon menjamin seluruh data dan dokumen yang diisi pada portal adalah benar, sah, serta milik pemohon sendiri.
Masa Berlaku & Penggunaan Kartu
Ketentuan penggunaan kartu digital dan fisik
Masa Berlaku 5 Tahun
Setiap keanggotaan resmi yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran atau perpanjangan.
Bersifat Personal & Non-Transferable
Kartu Anggota Digital maupun Fisik ber-Barcode hanya boleh dipergunakan oleh pemegang kartu bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Hak & Kewajiban Anggota Perpustakaan
Ketentuan tata tertib peminjaman koleksi & fasilitas
Hak Anggota
- • Meminjam koleksi buku fisik sesuai kuota dan batas waktu yang ditentukan Perpustakaan.
- • Memanfaatkan fasilitas baca di tempat, ruang komputer, dan akses wifi perpustakaan.
- • Mengakses dan mengunduh Kartu Anggota Digital ber-Barcode resmi secara mandiri.
Kewajiban Anggota
- • Merawat koleksi buku yang dipinjam agar tidak rusak, hilang, atau dicorat-coret.
- • Mengembalikan koleksi tepat waktu sebelum masa pinjam berakhir.
- • Melakukan Pembaruan Data jika terjadi perubahan nomor HP/WA, alamat domisili, atau status pendidikan/pekerjaan.