Dokumen Wajib Permohonan KIA (< 17 Tahun)
16 digit NIK Anak yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
Unggah foto atau scan lembar Kartu Keluarga (KK) jelas (maksimal 500 KB).
Unggah foto atau scan lembar Akta Kelahiran Anak (maksimal 500 KB).
Nama lengkap Pemohon (Orang Tua/Wali) & No. WhatsApp aktif untuk konfirmasi.
1. Kemunculan Otomatis Form KIA: Kolom isian dan berkas permohonan KIA secara otomatis akan tampil di layar ketika Tanggal Lahir yang dipilih menghitung usia kurang dari 17 tahun dari usia sekarang.
2. Pengajuan KIA Bagi Anggota Terdaftar: Bagi anggota yang sudah terdaftar sebelumnya dan ingin mengajukan KIA, Anda dapat melakukan Pembaruan Data melalui menu Pendaftaran dengan memasukkan 16 digit NIK. Lengkapi formulir KIA yang muncul dan pastikan tanggal lahir yang diisi tidak lebih dari 17 tahun dari usia sekarang.
Alur Pendaftaran & Pemprosesan KIA
Pilih Tanggal Lahir (Usia Kurang Dari 17 Tahun)
Saat menginput Tanggal Lahir pada formulir pendaftaran baru atau pembaruan data, sistem akan menghitung usia pendaftar secara otomatis. Jika usia kurang dari 17 tahun, form permohonan KIA secara otomatis akan aktif.
Pilih Opsi Kepemilikan KIA atau Pembaruan Data
Pilih opsi "Belum Memiliki KIA" jika ingin mengajukan cetak KIA baru melalui pendaftaran baru, atau masukkan NIK di menu Pembaruan Data bagi anggota yang sudah terdaftar.
Upload Dokumen Tambahan (KK & Akta Lahir)
Unggah file Foto/Scan KK dan Foto/Scan Akta Lahir, lalu isi Nomor KK, Nomor Akta Kelahiran, Nama Orang Tua/Wali, dan No. WhatsApp Pemohon.
Pantau Progres Pencetakan via Real-Time Tracker
Buka menu Cek Progres KIA untuk memantau 5 tahapan status: (1) Pengajuan Diterima → (2) Verifikasi Berkas → (3) Proses Cetak Fisik → (4) Siap Diambil → (5) Selesai Diserahkan.
Tahapan Status Real-Time Tracking KIA (Sesuai Sistem Tracker)
Ingin Mendaftar KIA atau Memantau Progres?
Dapatkan kartu anggota perpustakaan sekaligus permohonan KIA resmi.